– Hukum seorang yang bersetubuh dengan sengaja disiang hari bulan Ramadhan. Pendapat yang kuat adalah bahwa puasanya batal dan wajib membayar kaffarah dan tidak ada qadha’ padanya.
– Kaffarah orang yang bersetubuh dengan sengaja di siang bulan Ramadhan adalah seperti yang terdapat didalam hadits, yaitu : yang pertama dia membebaskan budak, atau yang kedua berpuasa berturut-turut yang tidak terputus, atau yang ketiga memberi makan 60 orang miskin. Pendapat tentang apakah kaffarah tersebut bisa dipilih atau harus melalui urutannya (maksudnya, harus mulai dengan jenis kaffarah pertama, jika tidak mampu maka jenis kaffarh yang kedua, jika tetap tidak mampu maka jenis kaffarah yang ketiga) maka pendapat yang kuat adalah dia harus melalui urutannya, misalnya jika dia mampu membebaskan budak maka tidak sah kaffarahnya jika dia berpuasa dua bulan berturut-turut, begitu juga jika hanya mampu dengan puasa dua bulan berturut maka tidak sah kaffarahnya jika dia membayar kaffarah dengan memberi makan 60 orang miskin.
– Hukum seorang bersetubuh dengan istrinya disiang bulan Ramadhan tetapi tidak pada kemaluannya. Pendapat yang kuat adalah bahwa orang yang melakukannya walaupun keluar mani maka puasanya sah dan tidak batal. Apakah atas orang yang demikian ini membayar kaffarah ?, maka pendapat yang kuat bahwa tidak ada kaffarah atasnya akan tetapi nilai puasanya kurang karena dia tidak meninggalkan syahwatnya (seperti dalam hadits).
– Hukum bagi wanita yang disetubuhi, apakah baginya kaffarah. Pendapat yang kuat adalah tidak wajib membayar kaffarah
0 Komentar untuk "[WAJIB TAHU] Cara Halal Bila Nak Ehem Dengan Isteri"